Dua Pimpinan CSI Bebas Bersyarat, Sujud Syukur, Lalu Teriak Allahu Akbar

Senin 25-10-2021,20:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

 

Diterangkannya, keduanya menerima PB setelah menjalani 5/6 masa pidana dari total putusan 7 tahun pidana penjara.

 

Pertimbangan lainnya diberikan PB adalah keduanya bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

 

Dari perwakilan pihak korbanpun mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah dapat diselesaikan.

 

\"Selama menjalani masa pidana juga tidak pernah melakukan pelanggaran, kalau pidana umum kan biasanya dua pertuga, karena yang bersangkutan dikenakan PP 99 maka 5/6 yang digunakan dari masa pidana, harusnya bebas murninya tahun depan sekitar bulan 7,\" imbuhnya. (dri)

 

Baca juga:

 

Tags :
Kategori :

Terkait