Tarif Baru, Pengguna Jasa Parkir Berhak Minta Karcis Parkir

Minggu 31-10-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon sosialisasi tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021. Tapi, yang sudah-sudah, tarif sesuai perda tak berlaku di lapangan. Baik kendaraan roda dua hingga empat selalu dipatok harga lebih tinggi.

Karena itu, pengguna jasa parkir berhak meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir). Dan, membayar sesuai yang tertera di karcis. Ketentuan tarif retribusi parkir, berdasarkan Perda 3/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum digolongkan menjadi dua kategori. Yaitu, zona dan bukan zona. Wilayah zona parkir ada di 12 ruas jalan. (lihat grafis)

Tarif parkir sepeda motor di wilayah zona dipatok Rp2 ribu. Sementara non zona, berlaku setengah harga. Jumlah jalur non zona jauh lebih banyak, yaitu di 50 ruas jalan. Terkait tarif baru, Dishub Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing perwakilan dari jukir di setiap wilayah.

“Kita sampaikan terkait adanya perubahan tarif baru di lapangan untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan,” tutur Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon Agus Gumelar kepada Radar Cirebon, Jumat (29/10).

Bagaimana jika ada yang mematok tarif di luar ketentuan Perda? “Intinya gini, juru parkir di zona dan bukan zona kita bekali dengan karcis. Yang kita pesankan ketika sosialisasi itu ya jangan menaikkan tarif (di luar ketentuan, red),” ucap Agus.

Ya, hanya pesan imbauan yang disampaikan Agus Gumelar kepada para jukir agar tidak mematok tarif di luar ketentuan. Namun sebagai pengendara, juga punya hak untuk meminta karcis parkir kepada para jukir tersebut. Serta membayar tarif sesuai yang tertera dalam karcis. “Ya jelas, pengguna jasa parkir punya hak untuk minta karcis kepada jukir,” ujarnya.

Dikatakan, tarif retribusi parkir juga berkaitan dengan pengendalian lalu lintas. Para jukir tak ada yang merespons berlebih terkait nilai dari penetapan tarif baru tersebut. “Itu sudah hal yang wajar. Yang bukan zona sih hanya melegalisasi kondisi di lapangan,” terang Agus.

2

Melalui kenaikkan tarif baru Dishub menargetkan pertumbuhan PAD Kota Cirebon. Terkait efektivitas di lapangan, kata Agus akan dilakukan evaluasi. Penyesuaian tarif parkir juga akan menjadi bahan pertimbangan Dishub untuk menaikkan target PAD dari retribusi jasa parkir.

“Kita selama ini menargetkan tarif ke para jukir. Tentunya harus ada perubahan kenaikkan target ke mereka melalui tarif baru ini,” kata Agus. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait