Pendemo Karyawan Hiburan Malam Tuntut DPRD-Walikota Revisi Perda Miras

Jumat 27-09-2013,09:26 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Di tetapkannya peraturan daerah (perda) tentang pelarangan dan peredaran minuman beralkohol (miras) oleh DPRD dan Walikota ternyata berbuntut panjang. Pasalnya dengan munculnya perda tersebut, ratusan karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam gelisah dan merasa terancam mata pencahariannya hingga mereka pun melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Cirebon. Dalam aksinya, ratusan pendemo menutut agar pihak DPRD dan Pemerintah Kota (pemkot) Cirebon mau merevisi perda miras tersebut. Namun Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, SiP, mengatakan bahwa munculnya perda tersebut, sudah dikaji dengan dalam. \"Dari segi hukum, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung telah melakukan review atau melakukan uji materi tentang pengendalian peredaran minol tahun 97, dan tentang pencabutan kepres, maka  dengan demikian maka perda minol sudah resmi ditetapkan,\" ujarnya kepada ratusan pendemo, Kamis (26/9). Sementara itu perwakilan pendemo, Jaenudin mengatakan tujuan dari diadakannya demo tersebut, karena pihaknya menginginkan agar perda tersebut di revisi. \"Apa sih susahnya merevisi perda itu, kalau perda itu tetap tidak direvisi, terus kami mau makan dari mana. Karena hidup kami bergantung kepada jumlah pengunjung yang datang ke tempat hiburan kami,\" tuturnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait