JAKARTA – Agung (MA) menolak upaya kasasi mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Akibatnya, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
\"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak,\" demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11).
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Seperti diketahui, pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap USD 370 ribu (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra, yaitu pengusaha Tommy Sumardi. Tujuannya agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis. Mereka adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara. Kemudian Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara. (rh/fin)
Baca juga:
- Kisruh Irjen Napoleon Bonaparte versus Muhammad Kece, Kini Mulai Diisolasi, DPR Minta Polri Profesional
- Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra