BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250.000.000.
Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Surachmat menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 i UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir jabarekspres Kamis (4/11).
Selain itu, hakim menambahkan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan denda pidana penjara selama 6 bulan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan kurungan yang dijalani oleh terdakwa ini, dikurangkan seluruhnya dipidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Hakim mengatakan, terdakawa Aa Umbara Sutisna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, Surachmat mengatakan akan dikurung selama satu bulan setelah diputuskan oleh pengadilan.
“Menuntut terdakwa Aa Umbara Sutisna membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka akan dipidana selama satu bulan setelah diputus oleh pengadilan tetap. Harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” imbuhnya.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan Majelis hakim mengatakan bahwa keduanya tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Terdakwa M Toroh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di dalam dakwaan dan membebaskan para terdakwa,” ucap Majelis Hakim.
Selain itu, hakim berujar untuk segera membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari masa tahanan.
“Menetapkan barang bukti dari nomor 1 sampai Nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara dan membebaskan biaya perkara pada negara. Demikian diputus sidang hari ini,” tutup hakim.
Maka dari itu, hakim menuturkan jika ketiga terdakwa tersebut tidak puas dengan putusannya, maka dipersilakan untuk mengajukan banding selama 7 hari.
“Jika para terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilakan untuk mengajukan banding paling lama 7 hari,” pungkasnya. (mg4)