Geng Motor Beraksi di Majalengka, Todong Korban, Rampas Hp

Jumat 05-11-2021,16:45 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Diungkapkan dia, saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait