MAJALENGKA - Seorang kakek berusia 70 tahun melakukan aksi cabul terhadap tiga anak perempuan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pria berinisial M itu, telah diringkus Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
\"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu,\" ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).
Edwin menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Baca juga:
- Konvoi Mobil Vibroseis Pertamina di Jalanan Kabupaten Kuningan, Survei Lapisan Batuan Vulkanik
- Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat, Prosesi Pemakaman Sudah Dimulai
\"Saat ini, selain mengamankan tersangka, kita juga telah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,\" katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan tersebut akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (rdh)