12 Jam Diperiksa KPK, Dosen Universitas Udayana Bungkam

Sabtu 06-11-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DOSEN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyoman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Tiba sekitar pukul 10.40 WIB, Nyoman rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.06 WIB. Namun, ia tak sedikit pun berkomentar ihwal pemeriksaan yang telah dijalaninya selama hampir 12 jam tersebut.

“Jangan halangi (jalan),” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/11).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK terhadap Nyoman. Penjadwalan ulang dilakukan lantaran Nyoman mangkir atau tidak hadir.

KPK pun sempat mengultimatum yang bersangkutan untuk menghadiri panggilan penyidik.

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan (Nyoman) memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10).

Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

2

Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pengumuman nama tersangka nantinya akan dibarengi dengan penahanan. (riz/fin)

JAKARTA – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyoman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Tiba sekitar pukul 10.40 WIB, Nyoman rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.06 WIB. Namun, ia tak sedikit pun berkomentar ihwal pemeriksaan yang telah dijalaninya selama hampir 12 jam tersebut.

“Jangan halangi (jalan),” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/11).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK terhadap Nyoman. Penjadwalan ulang dilakukan lantaran Nyoman mangkir atau tidak hadir.

KPK pun sempat mengultimatum yang bersangkutan untuk menghadiri panggilan penyidik.

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan (Nyoman) memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10).

Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tags :
Kategori :

Terkait