Ada Lagi, Bapak Gugat Anaknya ke Pengadilan Gegara Ini

Minggu 07-11-2021,04:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

SURABAYA – Seorang ayah bernama I Wayan Djingga Binatra terpaksa menggugat anaknya Made Indra Irawan dan PT SNM ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengutip dari JawaPos.com, diceritakan oleh pengacara Djingga, Herry Prasetiyo bahwa pada awalnya, kliennya meminta tolong kepada anak keduanya untuk menjual aset tanahnya.

Tanah tersebut kemudian laku, Indra menerima uang sebesar Rp2 miliar dari pembeli. Namun, uang hasil penjualan aset tanah tersebut tidak segera diserahkan kepada Djingga. “Uangnya diinvestasikan ke perusahaan tanpa sepengetahuan Djingga yang notabene ayahnya,” kata Herry.

Kemudian, perjanjian investasi tersebut juga dianggap tidak jelas. Indra hanya menjanjikan kepada Djingga bahwa ayahnya akan mendapat keuntungan Rp5 juta per bulan dari uang yang diinvestasikan.

“Djingga memang sempat mendapat keuntungan yang dijanjikan itu. Namun, hanya sampai tiga bulan. Setelah itu tidak pernah lagi,” lanjut Herry.

Setelah itu, sisa uang tidak pernah dikembalikan Indra ke Djingga. Menurut Herry, kliennya membutuhkan sisa uang Rp 1,6 miliar untuk berobat dan biaya hidup.

Kini Djingga sudah pisah rumah dengan Indra. Rumah yang kini ditempati Indra disebut sebagai milik Djingga.

2

Dia kemudian memilih tinggal bersama anak ketiganya, Nyoman Aditya Irawan. ”Ayahnya sakit stroke dan kesulitan untuk beraktivitas,” katanya.

Dengan cerita tersebut, Herry menyatakan, Indra dan PT SNM sudah berbuat melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata.

Indra membuat akta pernyataan seolah-olah antara dirinya dan Djingga terjadi kesepakatan mengenai investasi uang di perusahaan. Padahal, Djingga tidak pernah tahu dan sepakat.

”Di dalam akta pernyataan dibuat ada dua subjek yang sebenarnya tidak sepakat. Tapi, dibuat seolah-olah sepakat berinvestasi di PT SNM,” ujarnya.

Sementara, pengacara Indra dan PT SNM, Justin Malau, punya versi lain.

Menurut dia, uang Rp 2 miliar itu pemberian Djingga ke anaknya tersebut. Indra berhak menggunakan uang itu untuk apa saja, termasuk investasi ke PT SNM.

”Tidak lama kemudian, apa yang sudah dikasih bapak ke anak ini diminta kembali. Tentu kan tidak bisa karena uang sudah dikasihkan,” kata Justin.

Meski begitu, Indra sudah menarik kembali uang Rp 2 miliar dari PT SNM. Pertama, dia menarik Rp 1 miliar. Senilai Rp 400 juta diserahkan ke Djingga.

Tags :
Kategori :

Terkait