BANDUNG – Para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal di Kota Bandung tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Mereka pun melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Wasdi Permana mengatakan para tersangka kasus pinjol ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.
“Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk,” katanya, Sabtu (6/11).
Baca juga:
- Kecelakaan Maut Tanjungsari Sumedang Hari Ini, Rem Blong, Truk Tabrak 3 Mobil dan 2 Motor
- Surat Sultan Sepuh VII kepada Raffles, Senang Inggris Menaklukan Jawa Meski Dipensiunkan dari Takhta
Adapun gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.