Tak Memliki Dasar Hukum, Permendikbudristek PPPK Minta Dibatalkan

Rabu 10-11-2021,03:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Ledia mencontohkan, bagaimana Pasal 7 dan 8 yang berfokus pada birokratisasi administrastif. Ancaman yang cukup berat pun belum tampak dalam keseluruhan muatan Permendikbudristek ini.

“Padahal, salah satu sarana efektif dalam pencegahan adalah adanya ancaman hukum yang jelas dan tegas secara pidana. Agar orang berpikir seribu kali kalau mau melakukan kejahatan. Permendikburistek ini seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus, karena terlihat lebih fokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satgas di lingkungan kampus,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait