Mobil Kedua Bikin Pajak Naik? Ini Tarif Progresif di Jawa Barat dan Cara Hitungnya
Pajak mobil kedua di Jawa Barat dikenakan tarif progresif.-Ist-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Membeli mobil kedua memberi keleluasaan lebih bagi pemilik kendaraan.
Namun, pemilik perlu memperhatikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat dikenakan secara progresif.
Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif PKB lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama.
Besaran pajak tidak dihitung berdasarkan harga beli mobil, tetapi menggunakan dasar pengenaan PKB yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Hemat BBM, Ini 7 Motor Listrik yang Cocok untuk Kerja Kurir Setiap Hari
Di Jawa Barat, tarif PKB kendaraan pribadi pertama sebesar 1,12 persen. Kendaraan kedua dikenakan tarif 1,62 persen, kendaraan ketiga 2,12 persen, kendaraan keempat 2,62 persen, sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya 3,12 persen.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil?
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
Pajak progresif merupakan pengenaan tarif PKB yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak dalam kategori kepemilikan tertentu.
BACA JUGA:Pajak Progresif Mobil Kedua Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya
BACA JUGA:Punya Lebih dari Satu Mobil? Kenali Pajak Progresif, Cara Hitung, dan Kapan Dikenakan
Di Jawa Barat, penentuan kepemilikan kendaraan mempertimbangkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Karena itu, seseorang yang memiliki beberapa kendaraan dengan data kepemilikan yang sama dapat dikenakan tarif progresif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

