GIANYAR - Kasus video wikwik pelajar SMK terus bergulir, Satreskrim Polres Gianyar resmi menetapkan WA (21) sebagai tersangka.
WA merupakan perekam, pengupload sekaligus penyebar video wikwik pelajar SMKN 1 Tampaksiring tersebut.
Sementara terhadap dua pemeran video tak senonoh yang beredar di media sosial tersebut, polisi masih cukup berhati-hati meski peluang menjadikan mereka tersangka cukup terbuka.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, penyidik kepolisian masih perlu kehatian-hatian menangani perkara aktor video wikwik pelajar SMK tersebut.
Pasalnya, kedua pmeran masih di bawah umur. Pemeran pria pelajar kelas XI SMKN 1 Tampaksiring berinisial IGA asal Kabupaten Bangli masih berumur 17 tahun.
Baca juga:
- Kejadian di Waruduwur, Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Lalu Terlindas Pengendara Sepeda Motor
- Berbincang dengan Pimpinan Ponpes Bina Insan Mulia, Ingin Cetak 1.000 Sarjana Luar Negeri
Sementara pacarnya NKAR, pelajar SMKN 1 Tampaksiring yang kini sudah pindah ke SMKN 1 Susut, Bangli, baru 16 tahun.
\"Kami dalam proses penyelidikan. Terutama untuk mendalami keterlibatan keduanya seperti apa. Yang jelas kami sampaikan, keduanya masih berstatus pelajar. Untuk perbuatan pidananya, nanti ada P2TP2A yang mendalami,\" ujar AKP Laurens Rajamangapul Haselo dilansir dari Radarbali.id.
Terkait kondisi pelajar cewek, kini sedang ditangani pihak terkait. \"Kondisi pelajar cewek tengah dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Sanjiwani sesuai prosedur,\" kata AKP Laurens.
Sementara ini penyidik baru menetapkan WA sebagai tersangka. WA diamankan karena merekam adegan dua pelajar SMK di Gianyar itu saat sedang wikwik di sebuah bangunan bekas kargo di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.