BANDUNG – Sebanyak 54 sekolah di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya harus menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (PTM) karena ada siswa dan guru yang tertular Covid-19 kemungkinan sudah bisa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pekan depan.
“Sekolah yang kemarin dihentikan sementara (kegiatan pembelajaran tatap mukanya) kemungkinan besar pekan depan bisa mulai kembali PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas),” kata Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung Risman Al Isnaeni di Bandung, Selasa (9/11).
Menurutnya, saat ini mayoritas siswa dan guru yang terserang Covid-19 di sekolah-sekolah tersebut sudah sembuh dan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus penularan virus corona di sekolah-sekolah tersebut hampir selesai.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, kemungkinan siswa dan guru tertular Covid-19 di lingkungan sekolah sangat kecil, mengingat protokol kesehatan ketat dijalankan di sekolah selama pembelajaran tatap muka.
“Mulai siswa masuk gerbang sampai keluar gerbang itu sangat ketat sekali. Kemungkinan tidak terpapar di sekolah. Apalagi pelaksanaan PTMT itu hanya dua jam dan tidak setiap hari. Jadi kemungkinan (tertular) di luar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan tes Covid-19 secara acak kepada siswa di 214 sekolah.
Dari 8.157 pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 265 orang yang terdiri atas 244 siswa dan 21 guru positif terserang Covid-19.
Setelah temuan kasus penularan Covid-19 pada siswa dan guru tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di 54 sekolah untuk sementara dihentikan.
Penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilakukan karena jumlah warga sekolah yang terserang Covid-19 melebihi lima persen dari jumlah orang yang beraktivitas di sekolah-sekolah tersebut.
Risman mengatakan, sekolah-sekolah yang bisa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib rutin menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan mengenai jumlah siswa dan guru yang hadir di sekolah, jumlah siswa dan guru yang sakit, dan warga sekolah yang dikonfirmasi tertular Covid-19. (antara)