Demokrat Versi Moeldoko Kandas di MA

Kamis 11-11-2021,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/11).

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam pendapatnya, MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

2

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap putusan MA tersebut dapat menjadi referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta memutus dua gugatan yang diajukan oleh kelompok KLB.

Putusan MA itu, dinilai selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami berharap keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari terus kawal proses tersebut,” ujar AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat yang disiarkan DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11).

Menurut AHY, pihaknya telah memperkirakan MA akan menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tersebut. “Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak. Karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” tutur AHY.

Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh AHY. Di mana mandatnya berlaku sampai 2025. “Para hakim agung telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” terang AHY.

Ya, Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat. Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota. Yakni Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Walaupun demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yakni perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait