Inspektorat Harus Gerak Cepat

Senin 30-09-2013,11:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

 Taufan Kembali Tegaskan Siap Dipanggil DPRD     KEJAKSAN- Inspektorat harus bergerak cepat. Dugaan penyelewengan retribusi Terminal Harjamukti sebesar Rp876 juta harus segera ditelusuri sedalam mungkin dan disampaikan ke publik. Hal ini juga menjadi harapan Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Kadishubinkom) M Taufan Bharata SSos, orang yang pertama kali membongkar kasus ini. Taufan mengatakan, nilai Rp876 juta yang dilaporkannya itu berdasarkan hasil survei timnya di lapangan. Hasil survei tersebut, kata dia, dijadikan dasar untuk tindaklanjuti oleh Inspekstorat. \"Nilai itu kan dari hasil survei kami, yang kemudian divalidasi Inspektorat,\" ujarnya. Untuk mengetahui kerugian sebenarnya, dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada Inspektorat selaku pengawas keuangan daerah. Dirinya pun meminta pihak Inspektorat agar segera turun dan melakukan validasi dan pemeriksaan khusus agar bisa ditindaklanjuti. \"Yang pasti sudah saya laporkan ke wali kota. Berikutnya saya serahkan pada yang berwenang,\" lanjutnya. Terkait pemanggilan oleh DPRD, Taufan pun mengaku siap bila memang harus memberikan keterangan. \"Bila memang dipanggil dan masalah ini ditanyakan, saya siap menjelaskan,\" lanjutnya. Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Umar Stanis Clau, kembali menyoroti langkah Taufan membongkar kasus ini. Umar bahkan mempertanyakan posisi Taufan saat menyampaikan temuan penyelewengan dana UPTD Terminal kepada media massa. Selaku kepala dinas, kata Umar, langkah koordinasi pertama harus melaporkan kepada wali kota. “Kalau sudah menyebut ada penyelewengan, buktikan saja. Jangan banyak retorika,” ucapnya, geram. Dengan sikap lanjutan setelah berita ini melebar, Taufan menjadi ambivalen atau bimbang dalam bersikap. Jika dia menyebut data tersebut belum divalidasi, maka, kata Umar, seharusnya tak perlu terburu-buru mengekspos ke media massa. Sebab, jika sudah masuk media massa, masyarakat luas mengetahui dan mengikuti. Sebagai kepala dinas, ada sistem yang mengikat Taufan dalam bertindak. Kapan dia bertindak menyampaikan ke publik dan kapan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan. “Ini kasuistis (bersifat temuan kasus). Tidak boleh melangkah sepihak,” tukas Umar. Orang dekat Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH itu mengingatkan, sebagai kepala finas tidak diperkenankan menyebarkan informasi yang sumir dan tak jelas. “Taufan itu kepala dinas atau LSM?” tanyanya. Pasalnya, untuk temuan data yang sifatnya kasuistis, seorang kepala dinas yang baik seharusnya melaporkan secara tertulis dan mengkonsultasikan langkahnya. Secara jelas, saat Taufan menyampaikan hal ini pertama kali, Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM justru belum mendapatkan laporan tertulisnya. Artinya, hal ini menunjukan bahwa Taufan berjalan sendiri. Menurut Umar, langkah ini mengisyaratkan ada motivasi pribadi di balik agresifnya Taufan dalam mengungkap penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013. (kmg/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait