RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Sabtu 13-11-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jost (RJ) Lino dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. RJ Lino diyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1,99 juta atas pengadaan tiga QCC pada Pelindo II.

Selain pidana kurungan badan, RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana RJ Lino berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit,” ucap Jaksa Wawan Yunarwanto.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Jaksa KPK meyakini, RJ Lino merugikan keuangan negara sebesar USD1,99 juta. RJ Lino memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.

PT Pelindo II proses pelelangan pada April 2009 dengan merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang. Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang.

Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia. Tapi saat proses negosiasi berlangsung, RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.

Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

2

Bahkan untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto untuk mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, RJ Lino menyatakan akan mengajukan hak pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang. RJ Lino dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK. “Saya akan mengajukan pledoi dan dan penasihat hukum mengajukan pleidoi,\" tandas RJ Lino menanggapi tuntutan Jaksa KPK. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait