Juli 2022, PTN dan PTS Wajib Punya Satgas PPPKS

Minggu 14-11-2021,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MENTERI Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menargetkan 30 persen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah memiliki satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Februari 2022. Dan pada Juli 2022, 100 persen PTN sudah memiliki satgas PPKS.

“Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta kita mengharapkan hal yang sama, Februari 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli sampai 100 persen,” kata Nadiem, Sabtu (13/11/2021).

Nadiem menambahkan, untuk Perguruan Tinggi Swasta, pembentukan satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) masing-masing wilayah. Ini untuk mengatasi masalah sumber daya di PTS.

“Kami tetap berharap PTS membentuk sendiri, dan perguruan tinggi yang di bawah yayasan, terpadu, bisa membentuk satu satgas di tingkat yayasan,” imbuhnya.

Nadiem menjelaskan, tujuan satgas untuk melalukan investigasi kekerasan seksual. Menurutnya, penting bagi perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap sivitas akademika dari kekerasan seksual.

“Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus, jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait