Libur Nataru 2022, Bamsoet: Aturan Bagi ASN Tidak Boleh Cuti

Rabu 17-11-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KETUA MPR Bambang Soesayto (Bamsoet) meminta pemerintah untuk segera menetapkan aturan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Aturan bagi ASN untuk tidak boleh cuti, mengingat dan berkaca pada momen keagamaan yang berbarengan dengan hari libur yang menghasilkan lonjakan kasus COVID-19,” kata Bamsoet, Senin (15/11).

Bamsoet menyarankan pemerintah perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan mengenai pengetatan mobilitas dalam rangka libur natal dan tahun baru (Nataru).

Ia juga meminta pemerintah bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk terus meningkatkan kinerja dengan memperbanyak testing dan tracing. Khususnya di daerah yang terdeteksi mengalami kenaikan kasus.

“Ini upaya mengantisipasi penyebaran kasus COVID-19 yang lebih luas, disamping menggiatkan vaksinasi, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Bamsoet juga mengingatkan semua pihak untuk tidak terlalu euforia dengan kondisi kasus COVID-19 yang sudah melandai di Indonesia.

Selain itu, semua pihak diimbau tidak melakukan aktivitas berlebihan saat libur Nataru. Sebab, adanya kecenderungan bahwa kasus positif akan kembali melonjak khususnya di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.

2

“Kami juga meminta komitmen pemerintah dan aparat TNI-Polri untuk siap siaga dan terus mengawasi mobilitas masyarakat terutama kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait