Lagi-lagi aksi ini rupanya hanya trik marketing dari buku yang dia tulis berjudul: \"Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency”
Namun aksinya ini berbuah sanksi. Sumardy menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. (yud)
Baca juga:
- Yana yang Hilang di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon, Tapi Ada yang Janggal
- Kurir Shopee Food Cirebon Ketipu Order Fiktif, Uang Ratusan Ribu Lenyap, Padahal Buat Susu Bayi