JAKARTA - Pelanggan listrik kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan atau membeli token listrik. Sebab, mulai 1 Oktober ini, tarif listrik kembali naik. Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun mengatakan, kenaikan mulai 1 Oktober ini merupakan rangkaian kenaikan bertahap tarif listrik setiap 3 bulan sekali. “Ini kenaikan terakhir, sebab tahun depan tidak ada kenaikan tarif,” ujarnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (30/9). Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 ini, pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen secara bertahap atau sekitar 4,3 persen tiap triwulan. Berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012, kenaikan berlaku untuk seluruh pelanggan, baik dari kelompok rumah tangga, sosial, bisnis, industri, dan publik dengan daya mulai 1.300 volt ampere (VA), sehingga pelanggan kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak ikut naik. Berapa kenaikannya? Misalnya, untuk kelompok pelanggan rumah tangga golongan R1 dengan daya 1.300 VA, tarif listrik untuk reguler maupun prabayar yang pada 1 Juli - 30 September 2013 sebesar Rp928 per kilo watt hour (kWH), mulai 1 Oktober ini naik menjadi Rp979 per kWH. Adapun pelanggan dengan daya 2.200, tarif listriknya naik dari Rp947 per kWH menjadi Rp1.004 per kWH. Lalu, pelanggan dengan daya 3.500 - 5.500 VA, tarifnya naik dari Rp1.075 per kWH menjadi Rp1.145 per Kwh. Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.347 per kWH menjadi Rp1.352 per kWH. Bagaimana tahun depan? Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik. “Tapi, akan ada sedikit adjustment (penyesuaian, red) untuk beberapa kelompok pelanggan,” katanya. Menurut Bambang, penyesuaian tersebut dilakukan karena sebenarnya pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi bagi pelanggan kelompok tertentu, misalnya kelompok rumah tangga mewah atau R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. “Tapi, karena fluktuasi nilai tukar dan naiknya harga energi primer (BBM, gas, dan batu bara), biaya produksi listrik naik, sehingga pelanggan besar tadi harus naik sedikit,” ucapnya. Benny menambahkan, selain pelanggan kelompok R3, beberapa kelompok pelanggan yang tahun depan akan kembali mengalami kenaikan tarif adalah kelompok pelanggan bisnis B2 dengan daya 6.600 VA - 200 kilo volt ampere (kVA) dan B3 dengan daya 200 kVA ke atas. “Tapi, kenaikannya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, R3 naik dari Rp1.352 menjadi Rp1.360 per kWH,” sebutnya. (owi)
Hari Ini Tarif Listrik Naik Lagi
Selasa 01-10-2013,10:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Terkini
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk UPZ SKPD, Ini Rinciannya
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB
IFEX 2026 Dorong Ekspor Furnitur Indonesia, Target Tembus USD 6 Miliar dalam Lima Tahun
Jumat 13-03-2026,14:12 WIB
Perbaikan PJU Jalur Mudik Cirebon Dikebut, Dishub Fokus Terangi Jalur Pantura
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Menpar Tinjau Batik Trusmi, Bupati Imron Minta Dukungan Pengembangan Wisata
Jumat 13-03-2026,13:45 WIB