CIREBON - Satreskoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran ganja di Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon melalui online dengan sistem COD.
Pelaku yang diamankan berinisial WY (26) yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. WY tertangkap tangan polisi usai menerima paket narkotika ganja kering.
WY diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, pada Senin (8/11) sekitar pukul 18.00.
“Selain pemakai, WY juga pernah menjual ganja kering tersebut,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, kepada Radar Cirebon.
Pengungkapan terhadap WY, bermula dari polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau WY pernah menjual ganja kering kepada temannya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian memantau pergerakan WY selama beberapa hari.
Saat WY dicurigai menyimpan ganja kering, polisi dengan pakaian preman langsung menggerebek rumah WY.
Benar saja, dari tangan WY polisi menyita satu paket ganja kering terbungkus plastik bening dengan berat bruto 53,31 gram.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Bukan Anak Jenderal Bintang 3, Wanita yang Maki-maki Ibu Arteria Dahlan Anak Jenderal Bintang 1
- Kang Yana Sumedang Akhirnya Jadi Tersangka
- Baru Pertama Terjadi di Cirebon, Kebakaran Tertutup di Gudang Ikan, 60 Personel Damkar Dikerahkan