KARAWANG – Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami yang mabuk akhirnya bebas dari tuntutan.
Tuntutan terhadap Valencya ditarik oleh Jaksa Agung dalam sidang pembacaan Replik atas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis (11/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung, saat sidang replik mengatakan, menarik semua tuntutan kepada terdakwa. Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Kami menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis, dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b VU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucapnya dalam persidangan.
Baca juga:
- Setelah Ibu Dimaki, Arteria Dahlan Mengaku Diancam Wanita yang Mengaku Anak Jenderal Bintang 3
- Beredar WA Diimbau Warga yang ke Indramayu Waspada Tawuran di Kertasura, Polres Cirebon Kota: Hoax, Situasi Sekarang Kondusif
Ia juga menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Chan Yung Chin, suami Valencya.
Barang bukti tersebut berupa 1 lembar kutipan akta perkawinan No.28/A-1/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr. Cherry Chaterina Silitonga, SpKj, tanggal 20 Jul 2020. Serta 6 lembar print out percakapan whatsapp atas nama Valencya dengan Heri.
Selain itu, 2 buah flashdisk berwarna putih bermerk Toshiba 16gb dan 32gb yang isinya adalah rekaman telepon dengan rekaman cctv ruko dikembalikan kepada terdakwa Valencya dan membebankan biaya perkara kepada negara.