JAKARTA- Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 menyatakan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan keputusan tersebut harus berlandaskan pada data ilmiah. Sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.
“Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 ini harus berbasis data scientific. Sebenarnya, apakah semua perlu diberlakukan sama atau hanya daerah-daerah tertentu yang mungkin bisa disesuaikan,” kata Kurniasih Mufidayati di Jakarta, kemarin.
Tidak ingin roda ekonomi masyarakat mandek, ia mengungkapkan akan lebih baik jika tingkat PPKM yang diterapkan di berbagai daerah diterapkan berbeda sesuai dengan tingkat kasus yang dimiliki daerah tersebut.
Hal ini perlu menjadi pertimbangan di tengah pemulihan ekonomi. Ke depannya, ia berharap pemerintah memberikan solusi.
Tidak hanya mencegah pandemi Covid-19 gelombang tiga, namun juga masyarakat tetap bisa menggerakan perekonomian pada saat diberlakukan PPKM. Hal ini menjadi vital agar masyarakat Indonesia bisa tetap memenuhi kebutuhan secara mandiri.
“Kita berharap juga tetap bisa memperhatikan pertumbuhan pusat-pusat perekonomian supaya masyarakat yang sekarang sudah mulai bangkit perekonomiannya tetap bisa melanjutkan,” tandas Kurniasih Mufidayati.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang libur Nataru. Selain itu, kebijakan itu juga mencantumkan pelarangan adanya pawai dan arak-arakan yang nantinya berpotensi menciptakan kerumunan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kebijakan terkait petunjuk pelaksanaan ibadah Natal pada saat PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Aturan itu salah satunya mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal. “Setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,\" tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/11).
Perayaan Natal pun diminta untuk dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. “Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,\" tulis aturan itu.
Ibadah Natal diimbau untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. “Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,\" tambahnya.
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. “Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,\" tegas aturan itu. (git/fin)