JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) dapat masuk ke Arab Saudi tanpa karantina di negara ketiga selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku mulai 1, Desember 2021.
Pengumuman itu disampaikan pada Kamis, 25 November waktu setempat.
Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brasil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, demikian diberitakan VOI yang melansir Saudi Press Agency mengutip sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Desember 2021, pukul 01.00 WIB.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.
Aturan berlaku terlepas dari status vaksinasi COVID-19 mereka. Sedangkan negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.
Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.
“Semua prosedur dan tindakan harus sesuai dengan aturan dan evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” kata sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. (yud)
Baca juga:
- 5 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Masuk DTKS, Siska: Tidak Ada yang Terima Bansos
- PPKM Level 3 se-Indonesia, BPTAGS Berharap Goa Sunyaragi Tak Ditutup