JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah tidak mau berpasrah diri dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tak kunjung mendapat respons nyata dari DPR. DPD mengancam akan memerkarakan DPR jika putusan tentang penguatan kewenangan lembaganya tersebut tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan jadikan sebagai sengketa antarlembaga negara. Paling lambat Desember 2013,” ujar Ketua DPD Irman Gusman dalam acara diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (2/10). Irman mengingatkan, setelah keluarnya putusan MK, sebetulnya semua produk undang-undang yang dibuat DPR bersama presiden RI berkaitan dengan daerah cacat secara konstitusi. Putusan MK menyatakan, kedudukan DPD sejajar dengan DPR dan presiden dalam pembuatan UU. “Setelah putusan MK, kalau masih ada DPR bersama presiden membuat undang-undang, itu cacat secara konstitusi dan yang rugi adalah masyarakat dan daerah,” ujar dia. Saat ini, lanjut dia, pihaknya menginventarisasi berbagai produk DPR terakhir yang tetap diputuskan tanpa melibatkan DPD. Sesuai dengan putusan MK yang keluar pada pertengahan Maret 2013 itu, DPD diberi hak untuk memberikan pertimbangan dan membahas UU terkait dengan otonomi daerah. Irman mengungkapkan, sikap tersebut terpaksa diambil karena pihaknya terus mendapat berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak tentang alasan belum diresponsnya putusan MK hingga kini. Sebagai pimpinan DPD, menurut senator asal Sumatera Barat itu pihaknya sulit menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. “Intinya menanyakan, bahwa kalau tidak ada apa-apanya mengapa DPR hingga sekarang ngotot tidak mau melaksanakan putusan MK itu,” bebernya. Di tempat yang sama, pengamat hukum tata negara dari UI Margarito Kamis mendorong DPD untuk lebih berani “melawan” DPR. Misalnya, tidak ikut membahas, tidak memberikan pertimbangan, atau sekali-sekali menolak hasil pembahasan DPR. Misalnya, pembahasan terkait dengan APBN. Menurut dia, jika mengacu kepada putusan MK, produk perundang-undangan oleh DPR dengan sendirinya menjadi cacat prosedural sekaligus tidak sah. “DPD harus berani melawan DPR. Jangan menjadi anak mama atau anak manis seperti selama ini,” tegas Margarito. Jika tidak demikian, lanjut dia, putusan MK yang sudah dikeluarkan tetap tidak akan memberikan dampak apa pun terhadap keadilan politik kekuasaan. “DPR dan presiden sebenarnya senang dengan eksistensi DPD yang (lemah) seperti sekarang ini,” tudingnya. Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menambahkan, DPD tidak boleh berdiam diri dengan kondisi yang ada seperti sekarang ini. Sebab, dari sisi anggaran, uang negara yang dikeluarkan untuk DPD juga bertambah dari tahun ke tahun. Dia membeberkan, pada 2009, anggaran untuk DPD adalah Rp468 miliar. Jumlah tersebut kemudian naik pada 2010 menjadi Rp639 miliar. Selanjutnya, anggaran pada 2011 dan 2012 kembali naik menjadi Rp644 miliar dan Rp754 miliar. “Peningkatan anggaran itu tidak sebanding dengan eksistensi sebagai perwakilan daerah,” nilainya. (dyn/fat)
DPD Ancam Perkarakan DPR
Kamis 03-10-2013,12:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Sabtu 14-03-2026,22:58 WIB
Kecelakaan di Dukupuntang Cirebon, Dua Motor Tabrak Mobil Misterius, Tiga Orang Terluka
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,19:31 WIB
Bus Terbakar di Cipali KM 95 Arah Jakarta, Muncul Asap di Bagian Ini
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB