Presiden: UU Ciptaker Tetap Berlaku

Selasa 30-11-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Presiden Jokowi menegaskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. “Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi, Senin (29/11).

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” tambah Jokowi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. “Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK,” kata mantan Walikota Solo itu.

Jokowi pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi. “Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” papar Kepala Negara.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, proses perbaikan UU Cipta Kerja akan diselesaikan secepatnya. “Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker, seperti sudah disampaikan oleh Presiden, pemerintah menerima dan menghormati. Selanjutnya, akan segera menindaklanjuti putusan MK,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (29/11).

Menurutnya, MK memberi waktu ke pemerintah 2 tahun. Mahfud menegaskan, pemerintah akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun. Menko Mahfud menyebut meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

2

“Pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. Itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Itu aman dan punya kepastian hukum. Karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun, setuju atau nggak setuju itu bunyi putusan MK,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dikatakan jika dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, hal tersebut tidak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai UU. “Jadi nggak bisa dicabut begitu saja. Itu mengikat. Apabila sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, kalau kita sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional,” paparnya.

Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku. “UU ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki,” katanya.

“Sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan. Yang mau masuk, terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. (rh/fin)

https://youtu.be/t88k1buKUHQ
Tags :
Kategori :

Terkait