Perhatian! Cegah Masuknya Omicron ke Indonesia, Kemenhub Keluarkan Aturan Ini

Rabu 01-12-2021,06:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pembatasan perjalanan darat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke Tanah Air melalui dua jalur darat.

Aturan ini diterbitkan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 bernama omicron.

Syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

https://www.youtube.com/watch?v=t88k1buKUHQ

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan TKI bisa pulang lewat dua pintu masuk, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan TKI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

“Kemudian, pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut,” sambungnya.

Selain itu, kata Budi, seluruh pelaku perjalanan, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi syarat perjalanan dengan menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 lengkap.

2

“Jika belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR,” terangnya.

Untuk TKI, lanjut Budi, bakal dilakukan empat tahap pendataan saat tiba di Indonesia.

Pertama, tes rapid antigen. Kedua, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan. Keempat, melakukan tes RT-PCR 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.

“Sementara, mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas,” pungkasnya. (der/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait