Dahlan Iskan Siap Pecat Dirut Sucofindo

Jumat 04-10-2013,12:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal memecat Direktur Utama PT Sucofindo Fahmi Sidiq.  Ini jika Fahmi terbukti melakukan praktik korupsi saat menjabat Dirut PT Surveyor Indonesia. dalam proyek pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp 55 miliar pada tahun 2010 – 2011. “Kalau memang dia dapat feedback, dapat bagian dapat kiriman atau dia justru menyuruh (berbuat korupsi kepada anakbuahnya, Red), tidak ada ampunlah. Pasti akan diberhentikan,” ujarnya kepada wartawan, ditemui usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) BUMN di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (3/10). Sejauh ini,  Dahlan  mengaku belum mendapatkan kepastian apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Karena itu, dia berjanji akan mengkroscek kebenaran tersebut kepada pihak Kejaksaan. Mantan Dirut PLN ini juga bakal melakukan investigasi internal apakah yang bersangkutan memang menerima sesuatu, atau menerima bagian yang tidak seharusnya diterima terkait proyek tersebut. “Tapi kalau terjadi praktik di lapangan yang di luar kontrol ya kita lihat nanti perkembangannya,” paparnya. Dahlan yang saat kasus itu terjadi belum menjabat menteri BUMN,  mengaku heran dengan tindakan Fami yang tetap nekad mengambil tender yang kurang masuk akal itu. Antara lain, waktu penyelesaian pengerjaan hanya sebulan untuk seluruh Indonesia. “Mengapa dia terima. Ke depan tidak boleh BUMN melakukan seperti itu, tidak masuk akal,” paparnya. Ia menceritakan, PT surveyor Indonesia ini ditunjuk oleh Kemendiknas untuk melaksanakan proyek pendataan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Kemudian, diketemukan laporan yang ditengarai terdapat pelaporan data-data fiktif yang tidak pernah dikunjungi tetapi masuk didalamnya. “Nah, apakah yang seperti ini Dirut juga harus ikut bertanggung jawab, itu yang akan kita teliti. Itu kan praktik di lapangan,” tandas mantan Dirut PLN ini. Karena itu, dirinya berharap kepada seluruh BUMN untuk mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Ke depan, ia meminta kepada Direksi BUMN agar tidak mengikuti tender yang dilakukan di akhir tahun yang pelaksanaannya hanya memakan waktu 1 bulan. “Sistem tender itu harus dicurigai. Apakah tender itu untuk menghabiskan anggaran saja, apakah tender supaya mencapau target atau tender karena sulit menghabiskan anggaran. Itu harus dicurigai,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan Agustus 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Dirut PT surveyor Indonesia, Fahmi Sidiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat SD – SLTA di Kemendiknas senilai Rp 55 miliar. Penyidik sendiri juga telah menggeledah kantor PT Surveyor Indonesia yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juli 2013 silam.(sar/medcen)

Tags :
Kategori :

Terkait