**Pengawasan Lemah, Kasus 2007-2013 Baru Terungkap KESAMBI– Proses pemeriksaan kasus UPTD Terminal (penggelapan retribusi, red) terus mendapat sorotan. Inspektorat diminta bergerak cepat dan tegas, sebelum kasusnya diperiksa atau ditindaklanjuti lebih jauh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Hukum pidana lebih baik menjadi alternatif terakhir dalam menangani kasus ini. Hal tersebut disampaikan pengamat hukum pidana, Panji Amiarsa SH MH, Jumat (4/10). Dikatakan Panji Amiarsa, laporan Kepala Dishubinkom Taufan Barata terhadap dugaan penyelewengan retribusi UPTD Terminal tahun 2007-2013 harus dipetik sebagai pembelajaran untuk lebih meningkatkan pengawasan. “Dan ini tugas Inspektorat, kualitas monitoring harus ditingkatkan,” ujarnya. Sebab jika dugaan penyelewengan dana ini terbukti, maka patut dipertanyakan kinerja Inspektorat pada kurun waktu 2007-2013. Secara ideal, pelanggaran demikian dapat terdeteksi lebih awal saat pemeriksaan keuangan tahun berjalan. Artinya, dari tahun 2007, jika dugaan pelanggaran ini telah dilakukan, akhir tahun dapat diambil kesimpulan atas pemeriksaan keuangan UPTD Terminal. Dengan demikian, ujar Panji, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari Inspektorat. Pria yang juga Wakil Rektor III Untag ini menjelaskan, Inspektorat harus mampu mempertinggi kualitas pengawasan dalam berbagai hal. Baik monitoring maupun evaluasi. Terlebih, saat ini Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon baru berganti. “Ini kesempatan Inspektorat sekarang untuk menunjukan kualitas kinerjanya,” tukas Panji. Secara aturan, penegak hukum seperti kejaksaan dimungkinkan mengambil langkah inisiatif fungsi penyelidikan. Namun, sambung Panji, laporan yang disampaikan Taufan Bharata masih dalam ranah birokrasi yang bersifat administrasi. “Lebih elok kalau kejaksaan menunggu dulu hasil Inspektorat. Biar Inspektorat menyelesaikan tugasnya terhadap laporan tersebut,” tukasnya. Dalam hal ini, kejaksaan menunggu hasil kesimpulan Inspektorat, apakah administrasi atau ada dugaan pelanggaran pidana. Jika ada arah pidana, kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum. Menunggu kesimpulan Inspektorat, katanya, sama dengan memberikan kepercayaan kepada Inspektorat terkait perjalanan tim yang dibentuk khusus menangani laporan UPTD Terminal. Di sisi lain, Panji mengharapkan agar Inspketorat sampai pada titik kesimpulan. Dalam tataran administrasi, upaya perbaikan kembali menjadi solusi terbaik. Hanya saja, bentuk dari langkah solutif itu diserahkan kepada Inspektorat. Seperti, jika ditemukan kerugian keuangan daerah, Inspektorat dapat memberikan kesempatan terlapor untuk mengembalikan. “Langkah seperti itu disebut restorasi justice. Yakni, keadilan yang berorientasi kepada pemulihan keadaan,” terangnya. Panji menekankan, unsur penegakan hukum korupsi memiliki prinsip ultimum remidium atau menjadi alternatif terakhir. Dengan kata lain, langkah pemidanaan menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, masyarakat jangan dibiasakan dengan tindak pidana. Terlebih, untuk perkara yang sifatnya dapat diselesaikan dan ada solusi lain. Namun, Panji setuju jika perkara tersebut merugikan keuangan negara dan dilakukan penegakan hukum demi memberikan efek jera bagi lainnya. “Tidak semua perkara diselesaikan dengan hukum. Tidak pula hanya dengan administrasi,” ucap Panji. Pengamat hukum pidana Wahyu Septaji SH mengatakan, garis birokrasi pegawai di lingkungan PNS sangat jelas. Wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi dapat memberikan masukan dan keputusan terkait persoalan yang ada. Dalam perjalanannya, wali kota memiliki kebijakan strategis untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan maupun sanksi, terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS. “Mereka mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi administratif terberat dipecat dengan tidak hormat,” terangnya. Jika pada akhirnya ditemukan dugaan indikasi kuat pelanggaran hukum pidana, Wahyu mendorong agar wali kota memproses secara hukum. Langkah ini menjadi penting, untuk memberikan efek jera bagi PNS lainnya. Terlebih, kapasitas seorang pejabat akan menjadi acuan bawahannya. Pria yang sedang menyelesaikan S-2 Hukum di Universitas Sudirman Purwokerto itu meyakini pemerintahan di era kepemimpinan Ano-Azis akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Di mana, penegakan hukum menjadi panglima dan tidak dikebiri. “Jangan mengulang sejarah kelam. Itu tercatat di hati masyarakat. Terkenang sampai akhir hayat,” pesannya. (ysf)
Kejari Disarankan Tunggu Inspektorat
Sabtu 05-10-2013,10:20 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :