JAKARTA - Kebijakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di tengah kondisi tetap tingginya permintaan masyarakat atas barang, jasa serta layanan publik, telah mendorong ekonomi digital berkembang secara eksponensial dan mampu tampil sebagai kekuatan baru.
Pada tahun 2020, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar atau tumbuh 11% (yoy) dan tercatat sebagai pertumbuhan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Angka ini dapat terus tumbuh lebih besar mempertimbangkan jumlah penduduk dan perkembangan pemanfaatan gadget dan sarana komunikasi nasional.
Dari sisi digital user, jumlah mobile connection di Indonesia mencapai 345,3 juta (125,6% total populasi) dan pengguna internet berjumlah 212,3 juta orang, dengan tingkat penetrasi sebesar 76,8%.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima.
Percepatan pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Dalam mendukung SPBE, P2DD berupaya melakukan transformasi digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada transaksi pendapatan dan belanja daerah. Sejalan pula dengan SPBE, P2DD juga melakukan beberapa transformasi pada pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, peningkatan layanan publik, dan tata kelola. Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan ketentuan atau regulasi, pembentukan kelembagaan, perbaikan implementasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan informasi dan data.
“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Koordinator Airlangga Hartarto dalam acara webinar yang bertajuk Optimalisasi Transaksi Pembayaran Digital Pemerintah Daerah yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/12).
Sebagai upaya Pemerintah memanfaatkan tren dan potensi ekonomi digital untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari delapan Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah.
Peningkatan jumlah TP2DD juga sejalan dengan peningkatan transaksi pendapatan daerah, dimana terjadi peningkatan jenis pajak yang dielektronifikasi dari 81,6% pada kuartal I 2021 menjadi 86,2% pada kuartal II 2021, serta peningkatan jenis retribusi daerah yang dielektronifikasi dari 53,9% pada kuartal I 2021 menjadi 62,2% pada kuartal II 2021.
Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 Pemda (21%) yang dalam kategori digital, 270 Pemda (50%) dalam kategori Maju, 151 Pemda (28%) dalam kategori berkembang, dan 6 Pemda (1%) dalam kategori inisiasi.
Inisiatif pembentukan TP2DD harus dibarengi dengan upaya-upaya konkrit untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Pengeluaran kebijakan daerah yang mendukung ekosistem percepatan digitalisasi transaksi Pemda, antara lain penciptaan inovasi elektronifikasi layanan masyarakat, penguatan SDM, sarana dan prasarana penunjang, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan adalah sebagian langkah yang penting untuk diinisiasi dalam tahapan awal pembentukan TP2DD.
“Saya berharap, kinerja TPID Provinsi Gorontalo yang 3 kali menjadi TPID terbaik untuk Kawasan Sulawesi dan serta beberapa Kabupaten/Kota juga dalam ajang TPID Award bisa menjadi inspirasi seluruh TP2DD di wilayah Gorontalo untuk meningkatkan performanya sehingga siap untuk mengikuti ajang Championship TP2DD di tahun 2022,” pungkas Menko Airlangga. (frh/fsr)