Sementara itu, motif Siskaeee alias FCN (23) membuat konten video tak senonoh di Bandara Yogyakarta akhirnya diungkap oleh polisi.
Polda DIY menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu mengatakan, motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual serta mendapat penghasilan.
“Pelaku dengan sadar melakukan aksinya sendiri di Bandara YIA pada 18 Juli 2021,” kata Roberto, Selasa (7/12).
Menurutnya, Siskaeee merekam video tidak senonoh tersebut dengan ponsel pribadi.
Tidak hanya sekali, Siskaeee alias FCN sudah aktif merekam video dan foto tidak senonoh sejak 2017. Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke tujuh situs di internet. (yud)
Baca juga:
- TKP di Jembatan Tol Kepompongan, Ibu-ibu Dijambret, Meninggal Dunia Jatuh dari Motor
- Tawuran Diduga Geng Motor dan Warga di Perlintasan Kereta Api Kesambi, Begini Info dari Polisi