Anggota DPR RI yang Bilang, Kebiri Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati

Jumat 10-12-2021,10:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – HW (36) oknum guru cabul yang pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Kota Bandung diusulkan agar menerima hukuman kebiri.

Hal itu dikatakankan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yendri mengecam perilaku tersebut, terlebih pelakunya adalah seorang yang paham agama.

“Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Yandri, Kamis (9/12/2021).

Baca juga:

Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku rudapaksa santriwati di Bandung jera. Politikus Fraksi PAN ini menganggap tindakan HW sangat sadis sehingga perlu (dikebiri).

“Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini,” imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait