H Gotas Bebas Bersyarat dari LP Kesambi, Kerabat: Alhamdulillah

Sabtu 11-12-2021,09:36 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON – Mantan Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019, H Tasiya Soemadi alias Gotas sudah bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi, pada Sabtu (11/12/2021).

Kabar tersebut diamini dan disyukuri oleh kerabatnya, “Iya benar, alhamdulillah bapak sudah bebas tadi pukul 06.30 WIB,” ujar salah seorang kerabat H Gotas yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi via telpon oleh radarcirebon.com, Sabtu (11/12/2021).

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selama 2 periode 2004-2009 dan 2009-2014 pada saat kebebasannya dijemput oleh anak, istri dan seluruh kerabat dekat serta sahabat. “Tadi kami dari Suranenggala jemput beliau, ada sekitar 10 mobil,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, kerabat tengah berkumpul di kediaman H Gotas di Suranenggala, Kabupaten Cirebon. “Kami saat ini masih berkumpul,” tambahnya.

Ditempat terpisah, DR M Sigit Gunawan SH MKN yang menjadi penasehat hukum H Tasiya Soemadi juga membenarkan kabar tersebut. “Iya benar, sekarang beliau ingin bersama keluarga dulu,” singkatnya.

Sementara, saat dikonfirmasi oleh radarcirebon.com, H Tasiya Soemadi menyatakan belum bebas murni. Melainkan masih bebas bersyarat. Sehingga masih wajib lapor ke Kejaksaan maupun Bapas.

\"Sampai pada titik sekarang ini, bebas bersyarat. Saya di sekolah ini dididik, bisa lebih disiplin. Warga Cirebon jangan sampai masuk seperti kita,\" tandasnya.  (jun/rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait