KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah. Dengan demikian, minyak goreng curah ini tetap bisa didistribusikan di warung dan pasar-pasar tradisional. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pencabutan larangan minyak goreng curah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya. Utamanya untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau.
“Dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Oke menambahkan, pencabutan larangan tidak mengubah ketentuan peredaran minyak goreng curah. Dengan demikian, peredaran minyak goreng curah tetaplah di pasar-pasar tradisional atau warung-warung.
“Jadi kondisi saat ini minyak goreng curah didistribusikan di pasar tradisional atau di warung-warung. Minyak goreng di supermarket dan minimarket tidak ada perubahan,” ujarnya
Sebelum dicabut, pemerintah telah meneken aturan pelarangan edaran minyak goreng kemasan curah mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan perubahan atas ketentuan tersebut.
“Ini tentunya akan diikuti oleh perubahan Permendag 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021,” terangnya.
Pemerintah memastikan, bahwa pencabutan tersebut berlaku permanen. Artinya, minyak goreng curah akan terus diizinkan beredar, selama mengikuti standar kualitas yang ditentukan pemerintah.
“Karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut,” pungaksnya. (fin)