Sabar: Kalau Ada Pungutan, Saya Siap Dipecat

Kamis 11-11-2010,07:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Vonis kota terkorup yang disematkan Transparency International Indonesia (TII) kepada Kota Cirebon, membuat geram kepala organisasi perangkat daerah yang menangani masalah perizinan. Bahkan, Kepala Sekretariat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Drs Sabar Simamora MH, berencana mengirimkan surat keberatan kepada TII. “Saya taruhannya. Kalau ada pungutan oleh anak buah, maka saya akan mempertanggungjawabkan dan siap dipecat,” ujar dia saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Rabu (10/11). Pihaknya keberatan atas hasil survei yang menjurus pada instansi pelayanan perizinan sebagai otoritas perizinan di wilayah Kota Cirebon. Keberatan tersebut dilandasi karena tidak adanya klarifikasi terhadap KPTT sebagai otoritas perizinan dan pengusaha yang menjadi respondennya pun klasifikasinya tidak jelas. “Harus jelas dong. Pengusaha yang mana? Kalau pengusaha yang datang ke sini urus izin, nggak ada itu pungli-pungli. Tapi kalau yang disurvei pengusaha yang suka pakai jeger-jeger perantara atau calo, ya mungkin saja ngakunya kena pungli. Ya punglinya itu sama jeger-jeger itu,” papar mantan kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ini. Sabar mengatakan, sangat mudah untuk melacak adanya pungli atau tidak di KPPT. Otoritas pelayanan perizinan yang statusnya masih sekretariat setingkat eselon III itu, hanya memiliki 24 pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan perizinan. Sehingga, tanpa survey TII pun mudah untuk menemukan adanya pungli seandainya memang ada anak buahnya yang sering mengutip pungutan tidak resmi dari klien. “Saya akan minta penjelasan TII,” ucap Sabar. Terpisah, Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM mengakui masih ada beberapa pelayanan perizinan yang menimbulkan persepsi korupsi dari masyarakat. Pelayanan perizinan yang dimaksud bisa jadi masih melalui birokrasi yang berbelit-belit dan harus melalui banyak meja. Tetapi, pemkot sudah berupaya untuk memangkas birokrasi ini dan memberi kemudahan kepada masyarakat yang salahsatu caranya adalah dengan mendirikan KPPT. “Untuk meningkatkan pelayanan perizinan, nanti seiring adanya revisi PP 41 tahun 2007, KPPT akan kita tingkatkan jadi dinas dan seluruh perizinan ditarik ke sana,” tuturnya, saat ditemui di lobi Hotel Bumi Asih usai menghadiri Lokakarya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Seperti diketahui, dari 66 perizinan yang dilayani organisasi perangkat daerah (OPD), baru 10 di antaranya yang diserahkan kepada KPPT, sedangkan 56 sisanya masih ditangani OPD masing-masing. Bagaimana dengan persepsi korupsi dari keberadaan fee proyek dan proses lelang serta tender? Sekda menegaskan, dalam waktu dekat ini pemkot akan menerapkan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Saat ini LPSE untuk pemkot masih menginduk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi ke depannya LPSE akan ditarik ke pemkot, setelah kebutuhan hardware untuk sistem tersebut terpenuhi. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait