Surat Pemberhentian Urusan Gubernur

Kamis 11-11-2010,07:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Upaya empat anggota dewan aktif yang terkena sanksi pemberhentian sementara untuk mengajukan upaya hukum berupa pengajuan surat pemberhentian sementara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM, tidak akan memiliki ekses ke pemerintah kota, sekretariat DPRD maupun DPRD. ”Itukan produk keputusannya gubernur. Jadi itu urusannya gubernur,” ujar Sekda kepada Radar, Rabu (10/11). Menurutnya, sekretariat DPRD, DPRD, dan pemkot hanya mengajukan pemberhentian sementara berdasarkan aturan-aturan yang melandasinya. Kemudian pengajuan tersebut dibahas dan menjadi hasil keputusan gubernur.  Sehingga surat pemberhentian sementara tersebut menjadi tanggung jawab gubernur, bukan pemkot, sekwan ataupun DPRD. Sumber Radar di lingkungan Sekwan mengungkapkan, sampai kemarin belum ada tanda-tanda pengembalian mobil jabatan atau pengembalian hak keuangan (di luar lima hak keuangan yang masih melekat). Seperti diketahui, empat anggota dewan yang terkena pemberhentian sementara memang tidak sependapat dengan hasil konsultasi DPRD dan Sekwan. Bahkan melalui kuasa hukumnya, Dan Bildansyah SH, surat pemberhentian sementara disebut sebagai keputusan yang cacat hukum. Bukan itu saja, Bildan juga memandang bahwa pengembalian kendaraan dinas dan hak keuangan anggota DPRD sebagai kesimpulan hasil konsultasi tersebut dan bukan hal yang diatur dalam tata tertib ataupun peraturan lainnya. Sayangnya, Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH, belum bisa dimintai konfirmasinya mengenai persoalan ini. Menurut informasi di lingkungan DPRD, politisi partai berlambang mercy itu sedang sakit dan absen ngantor. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait