CIREBON - SK alias Kimum (26) ditangkap polisi. Pria asal Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon itu, ternyata pengedar obat terlarang.
Kimum tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon saat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, pengungkapan tersangka bermula saat penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan laporan dari masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa Kimum kerap kali menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.
Dari laporan itu, penyidik kemudian ke lapangan untuk mengecek dan juga mengintai pergerakan Kimun.
Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut Kimum menjual obat-obatan terlarang. Saat terlihat ada orang yang membeli, polisi langsung menggerebek rumahnya. Kimun ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka diamankan di rumahnya di Blok V, Desa Gegesik Kidul, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dia terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,\" papar Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaja.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- 3 WNA China Probable Omicron, Satu Pesawat dengan 126 Penumpang
- Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan Jadi Tersangka Pengupasan Tanah, Kerugian Negara Rp575 Juta
- Tutup Peti Laura Anna, Prosesi Diiringi Isak Tangis Histeris