CIREBON - Acara pelantikan kuwu terpilih di Kabupaten Cirebon yang sebentar lagi digelar, dilarang dihadiri para pendukung masing-masing calon kuwu.
Menurut jadwal, para calon kuwu yang terpilih dalam pemilihan kuwu (pilwu) serentak kemarin, akan dilantik tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Adapun lokasi pelantikan kuwu akan dipusatkan di Hotel The Radiant Jl Raya Cirebon-Kuningan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi, Acara pelantikan akan dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan siang.
Baca Juga!
Ijtima Ulama, Sandiaga Uno Didorong Maju di Pilpres 2024
Imam S Arifin Meninggal Dunia, Belantika Musik Berduka
Wisata Udara Cirebon Pakai Pesawat Cesna 172, Segini Harga yang Dipatok Alfa Flying School
Hal tersebut dijelaskan Erus dalam acara pembekalan kepada semua calon kuwu terpilih di aula DPMD Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muris, Sumber, Jumat (17/12/2021).
Dalam pembekalan tersebut, semua calon kuwu yang akan dilantik, mengisi surat perjanjian yang dibubuhi materi untuk tidak mengerahkan masa dalam pelantikan nanti.
Selain itu, para calon kuwu yang akan dilantik nanti, hanya datang bersama suami atau istri, tidak diperkenankan membawa anggota keluarga lain, sopir atau fotografer pribadi.
Selanjutnya bersedia menerima sanksi jika tidak bisa mencegah simpatisan untuk hadir ke lokasi pelantikan.
Menanggapi hal tersebut, Tatang Rustandi, calon kuwu terpilih Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, tidak mempermasalahkan surat pernyataan tersebut.
Dirinya akan mematuhi segala keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Cirebon lewat DPMD.
\"Tidak masalah, kita ikutin saja,\" ujar Tatang.