\"Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian yang terpakai oleh korban yaitu baju dan celana dalam,\" sebutnya.
Kapolres menegaskan, tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
\"Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Tersangka juga mendapat denda paling banyak Rp5 miliar,\" tegasnya. (rdh)
Baca juga:
- Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Perumnas Diamankan Polsek Seltim
- Atalia Ridwan Kamil: Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat