CIREBON - Pemerintah menginginkan agar penerapan Aplikasi Peduli Lindungi dibarengi dengan penegakan ataupun sanksi. Di Kota Cirebon, penggunananya juga kerap kali kurang efektif.
Sekretaris Daerah, Agus Mulyadi mengatakan, Aplikasi PeduliLindungi merupakan kewajiban sebagai upaya skrining.
Meski di dalam Inmendagri tidak ada memuat ketentuan sanksi, tetapi diperlukan skrining dan pengendalian, dan masyarakat mesti menggunakan sebagaimana mestinya.
\"Untuk yang belum mengunduh ya harus. Untuk yang sudah ya dipakai,\" kata sekda, kepada radarcirebon.com, Rabu (22/12/2021).
Dikatakan dia, dalam Aplikasi Peduli Lindungi, terdapat status yang bersangkutan. Misal kategori merah, berarti tidak boleh masuk.
Untuk kuning menjadi warning, dan hijau boleh masuk. \"Kita harapkan masyarakat bisa menggunakan itu,\" katanya.
Menurut dia, banyak tempat yang sudah menggunakan barcode, tetapi tidak dipakai dan tidak memberlakukan skrining kepada yang masuk.
\"Banyak yang cuma pasang barcode saja tapi tidak dipakai,\" ungkapnya.
Sebagai langkah penegakkan, kata dia, Satpol PP sudah melakukan inspeksi di pusat perbelanjaan. Di kantor sudah dipasang, tapi efektivitas penggunaannya juga belum. (rdh)
Baca juga:
- Buhammed and Basha, Channel Youtube Diduga Hina Nabi Muhammad
- Tak Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Bakal Ada Sanksi Denda
- Beredar Video Penangkapan Artis TE, Pakai Lingerie, Ada Tahi Lalat di Punggung, saat Penggerebekan Prostitusi Online