Breaking News: Jumat, Sabtu, Minggu, Kota Cirebon Ganjil Genap, Hanya untuk Kendaraan di Luar Plat E

Rabu 22-12-2021,12:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Polres Cirebon Kota akan memberlakukan ganjil genap pada 23, 24, dan 25 Desember 2021 atau Jumat, Sabtu dan Minggu ini.

Adapun pemberlakukan ganjil genap Kota Cirebon mengikuti Pos Pam yang akan didirikan di Jl Slamet Riyadi (Gedung Negara), Jl Tuparev Kedawung, Jl Kalijaga, Jl Penggung Raya.

Namun pemberlakuannya hanya untuk kendaraan di luar plat nomor E atau di luar aglomerasi wilayah III Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan di luar aglomerasi.

\"Nanti akan dilakukan cek kartu vaksin dan rapid antigen H-1. Kalau dinyatakan reaktif, dibawa ke RSD Gunung Jati dan dilakukan PCR,\" kata kapolres, kepada radarcirebon.com, Rabu (22/12/2021).

Adapun jadwal ganjil genap diberlakukan mulai hari Jumat (23/12/2021) dimulai pukul 15.00-21.00 WIB.

Kemudian pada hari Sabtu dan Minggu (24-25/12/2021) dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.

2

Ganjil genap berlaku bagi luar aglomerasi, seluruh jenis kendaraan. Kecuali TNI-Polri, Damkar, Pejabat VVIP dan VIP, tenaga medis, media massa, transportasi online.

Dikatakan dia, ganjil genap dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat juga pengendalian.

Tidak hanya itu, pada 31, Desember 2021 pukul 17.00 sampai dengan 1 Januari pukul 06.00 WIB, dilakukan penutupan beberapa ruas jalan seperti Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Jl Siliwangi hingga perbatasan Sukalila.

\"Kita lakukan penutupan agar tidak ada masyarakat tidak ada yang masuk ke pusat kota. Alun-alun juga kita tutup,\" tandasnya.

Untuk mencegah perayaan tahun baru di pusat keramaian, Polres Cirebon Kota juga telah meminta tempat hiburan pada 24 Desember dan 31 Desember, pukul 22.00 wajib tutup.

\"Nanti kita juga ada tim untuk patroli seperti apa kepatuhannya,\" tandasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait