Dia menjelaskan zina adalah perbuatan berhubungan badan di luar pernikahan. Dan itu, kata Gozali, jelas dilarang. Kecuali sudah menikah. \"Kalau sudah nikah wajib dan menjadi ibadah,\" ungkapnya. Zaman nabi dulu, sambung Gozali, orang yang berbuat zinah dihukum rajam. Dilempari batu hingga tak bernyawa. Dia mengimbau agar mereka yang telanjur berbuat zina untuk taubat. Salat taubat. (ade/opl)
BACA JUGA:
- Santriwati Dicabuli dan Disetubuhi Oknum Guru Ngaji Asal Brebes di Cirebon, Diming-imingi Main Wifi Gratis
- Malam Tahun Baru, Alun-alun Kejaksan Ditutup, Termasuk Jl Wahidin, Siliwangi dan Gunungsari
- Gawat! Waktu Sholat Subuh di Indonesia Terlalu Cepat, Begini Kata Prof Toto Saksono