Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Anak-anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Kamis 23-12-2021,13:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Syarat perjalanan kereta api jarak jauh, menengah terbaru dari  PT KAI. Sesuai dengan SE Kemenhub 112 tahun 2021 terkait dengan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, terhitung 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Persyaratan perjalanan dengan menggunakan jasa layanan kereta api jarak jauh diperketat.

Adapun point khusus terkait pengetatan akibat pemberlakuan SE 112 di masa Nataru di bandingkan kondisi sebelumnya diantaranya:

  • Bagi penumpang KA  jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun, wajib telah vaksin covid -19 minimal 2 kali. Bagi Usia di atas 17 tahun yang belum vaksin dosis kedua atau karena alasan medis belum vaksin, maka akan dilarang melakukan perjalanan.
  • Bagi penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun, sebagai syarat surat tanda bebas Covid -19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

“Kami berharap peran serta aktif dari para pelanggan jasa layanan kereta api agar selalu mematuhi protokol kesehatan  yang telah di tetapkan,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Operasional kereta api tersebut ditujukan guna membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

Pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah diprogramkan per harinya akan beroperasi 114 KA Reguler yang melintas, dengan total kapasitas penumpang sebanyak 55.176 tempat duduk/hari.

2

Guna mendukung operasional perjalanan kereta api yang merupakan perjalanan KA pemberangkatan awal di wilayahnya (KA Argo Cheribon, KA Kaligung dan KA Ranggajati).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait