Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Bagi WNI/WNA yang Baru Datang dari LN, Begini Komentar Epidemiolog UGM

Sabtu 25-12-2021,10:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria Wiratama mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah jumlah masa karantina bagi WNA/WNI yang baru datang dari luar negeri.

Menurutnya, hal itu merupakan langkah menambah masa karantina, sangat tepat untuk mencegah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

“Saya rasa langkah yang cukup tepat. Tentu saja ditunjang dengan tes. Jadi tidak hanya karantina untuk melakukan screening. Sehingga mereka yang masuk, benar-benar yang risiko rendah,” ucapnya mengutip dari fin.co.id.

Lama masa proses membatasi diri sesuai dengan ketetapan pemerintah saat ini berlaku selama 10 hari.

Khusus 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.

 “Yang penting dan harus diperhatikan adalah konsistensi pengawasan dalam masa isolasi. Terutama pelaku perjalanan internasional yang melakukan isolasi mandiri. Kalau monitoringnya tidak ketat. Bisa bahaya kalau kebobolan. Itu bisa terjadi. Khususnya mereka yang karantina di hotel dan tempat pribadi,” pungkasnya. (jun)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait