441 Sidang Tilang

Sabtu 13-11-2010,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Operasi kendaraan yang digelar Polres Cirebon Kota (Ciko) awal bulan ini ternyata banyak “korbannya”. Kemarin (12/11), sedikitnya 441 pelanggaran yang harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tak heran jika gedung pengadilan dipadati ratusan orang yang hendak menjalani sidang tilang. Nunu Wilardi, pegawai PN Cirebon yang khusus menangani tilang mengakui jika  hari ini (kemarin, red) adalah sidang tilang bagi para pelanggar lalin. Pelanggarannya seperti dari tidak membawa SIM, tidak membawa STNK, dan tak mengenakan helm. Menurut Nunu, jumlah perkara tilang  yang masuk ke pengadilan dari Polres Ciko untuk hari ini (kemarin) sebanyak 441 pelanggaran. Rata-rata karena tak membawa SIM dan STNK. “Sidang tilang digelar setiap hari Jumat dengan dipimpinan 1 orang hakim sebagai pihak yang memutuskan dan dari kejaksaan sebagai eksekutor,” beber Nunu. Terkait sistem pembayaran tilang, Nunu menambahkan, bagi masyarakat yang ditilang dan diputuskan oleh majelis hakim, maka pembayaran dendannya melalui kejaksaan sebagai eksekutor, termasuk bisa membayar langsung di tempat ketika sidang dihadiri jaksa. “Pengadilan hanya memutuskan jika yang bersangkutan melanggar dan didenda. Adapun pembayarannya melalui kejaksaan,” ungkapnya kepada Radar. Proses sidang sendiri tak sama seperti sidang pidana atau perkara perdata. Semua pelanggar lalin dikumpulkan di salahsatu ruangan, lalu bergantian disidang (antre). Satu pelanggar lalin menjalani sidang tak sampai lima menit. Cukup cepat dan transparan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait