Ok
Daya Motor

Sanksi Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Begini Penjelasan Sekda

Sanksi Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Begini Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon menuntut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, dicopot dari jabatannya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menanggapi tuntutan tersebut. Menurut Agus Mulyadi, Kepala Dispora Kota Cirebon sedang dalam pemeriksaan Inspektorat.

"Kalau hasil dari pemeriksaan Inspektorat memang terbukti ada pelanggaran administrasi maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme administrasi yang ada," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025. 

Agus Mulyadi ikut mendampingi Walikota Cirebon, Effendi Edo, menemui massa dari KNPI yang menggelar unjuk rasa di depan Balaikota Cirebon, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA:10 Dosa Dispora di Mata KNPI Kota Cirebon, Termasuk Urusan Stadion Bima

BACA JUGA:Demo KNPI Kota Cirebon, Foto Kadispora Irawan Wahyono Dipasang di Keranda

Sayangnya, Walikota enggan meladeni pertanyaan wartawan usai menemui para pendemo. Akhirnya, Agus Mulyadi yang memberikan pernyataan.

Gusmul – sapaan akrab Agus Mulyadi – mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan bisa bervariasi. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dispora Kota Cirebon.

"Apakah hukumannya ringan, sedang, atau berat. Hukuman sedang itu bisa sampai pada pencopotan jabatan," jelasnya.

Menurut Sekda, hukuman yang bervariasi tersebut nantinya akan keluar dengan didasarkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Hasil lengkapnya akan keluar dalam dua pekan setelah pemeriksaan.

BACA JUGA:Siswa Nakal Masuk Barak TNI Ditentang Imparsial, Desak Mendagri Cegah Dedi Mulyadi

BACA JUGA:Innalillahi, 400 Siswa Diduga Keracunan MBG, 27 Orang Dilarikan ke Puskesmas

"Inspektorat minta waktu dua minggu. Kita tunggu hasilnya, seberapa besar kesalahan yang dilakukan dan sanksi apa yang direkomendasikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KNPI Kota Cirebon menggelar aksi demo atau unjuk rasa pada Jumat siang, 2 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait