Hukum Waris Perlu Diwariskan

Selasa 28-12-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Masih sedikit masyarakat yang memahami tentang hukum waris, padahal pembagian waris menjadi hal penting dalam pembagian harta warisan.

Menyikapi hal tersebut , Lembaga Bantuan Hukum Cirebon Raya bekerja sama dengan Baznas Kota Cirebon, kemarin menggelar Praktek Ilmu Waris Praktis Cepat dan Tepat di Hotel Intan kemarin.

Sebanyak 56 peserta dari Kalangan Akedemisi, Advokat, Ulama, Mahasiswa dari Ciayumajakuning mengikiti diskusi tentang hukum waris, bahkan dari Subang, Karawang dan Indrmayu juga ada yang menjadi peserta.

Nasuka Faqih, S.Ag., M.E.Sy sebagai pembicara menjelaskan, Cara atau praktik Pembagian Harta Waris secara Syar\'i, baik berdasarkan Al Qur\'an Al Hadits juga terutama berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Thn 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Praktis, Cepat dan Tepat.

Dimana KHI, kata Nasuka, mengatur tentang harta bersama atau biasa dikenal sebagai harta Harta Gono Gini, artinya harta peninggalan (tirkatul mayit) harta yang didapat setelah menikah sebelum dibagi waris harus dibagi dua terlebih dahulu.

“sesuai QS. An-Nisa ayat 32 dan sesuai KHI Pasal 96 (1) yang berbunyi \"Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan hidup Yang lebih lama\". juga kaitannya dengan Ahli Waris Pengganti, dimana bila ada salah satu anak kandung lebih dahulu meninggal dunia, dan punya anak keturunan, kemudian orang tuanya meninggal dunia berikutnya.

Maka anaknya lebih dahulu meninggal dunia tetap mendapat hak warisnya. “secara logika, anak dengan orang tua kandung tidak ada istilah mantan, maka anak tetap mendapat harta waris walaupun sudah meninggal dunia,” tandasnya

2

Nanti haknya, kata Dewan Pakar Hukum Waris Lembaga Bantuan Hukum Cirebon Raya, akan dibagikan ke anak keturunannya sebagai ahli waris pengganti sesuai dengan Pasal 185 (1) Kompilasi Hukum Islam. KHI merupakan Produk Hukum Islam Indonesia.

“Maka KHI sebagai salah satu cerminan Islam Nusantara,” ujar penulis Buku Belajar Ilmu Waris, Praktis,Cepat dan Tepat.(abd/ad

BACA JUGA:

·  Besok, Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Kota Cirebon Dimulai

·  Media Malaysia: Timnas Singapura Gagal ke Final setelah Menjadi Mangsa Pengadil, Langsung Digeruduk Netizen Indonesia

Tags :
Kategori :

Terkait