Fakta Baru Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Rabu 29-12-2021,12:06 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - 3 fakta baru kasus Herry Wirawan terkait dugaan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12) kemarin.

Diketahui, Herry melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga awal 2021. Empat dari 13 santriwati korban Herry Wirawan hamil dan telah melahirkan 9 bayi.

Mengutip jpnn.com, berikut 3 fakta baru kasus Herry Wirawan:

1. korban masih kerabat istri terdakwa

Total korban Herry Wirawan adala 13 orang, salah satunya ternyata masih kerabat istri terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali, fakta ini terungkap dari keterangan keluarga korban.

Baca juga:

2

Namun, Dodi tidak merinci silsilah kekerabatan antara korban dengan terdakwa.

\"Jadi, masih ada (hubungan) kerabat,\" ucap Dodi seusai persidangan.

2. Mengelabui bidan dan dokter

Herry Wirawan diketahui memalsukan usia korbannya. Itu dilakukan agar korban mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait