JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidharto Danusuboroto menegaskan, sesuai UUD 1945, Mahakamah Konstitusi tak berhak menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Politikus Senior PDIP itu, dalam UUD 1945, kewenangan MK hanya sebatas menangani sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden. \"Kalau baca UUD 22E nomor 24C, wewenang MK tidak sampai ke pilkada, hanya soal pemilu. Hanya mengenai pemilu DPRD, DPR dan presiden,\" kata Sidarto di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10). Namun saat ditanya apakah kewenangan penanganan sengketa Pilkada harus dikembalikan lagi ke MA atau tetap di MK. Sidarto tak mau berpolemik dan mengisyaratkan agar MK kembali ke UUD. \"Pokoknya you baca saja UUD 22 E nomorr 24C,\" tegas Sidarto. Sementara itu, terkait rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang rekrutmen dan pengawasan MK, pihaknya juga tidak tegas setuju atau menolak. Dia mengatakan bahwa perppu tersebut merupakan kewenangan dari presiden. Rencana itu muncul sebagai upaya Presiden menyikapi adanya krisis kepercayaan terhadap MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. \"Wewenang beliau (Presiden) itu. Memang waktu itu diskursus pada waktu itu ada keprihatinan bahwa ada distrust pada MK karena ketuanya ditangkap karena ada distrust, perlu ada penyelamatan,\" tambahnya.(fat/jpnn)
Ketua MPR: MK tak Berhak Tangani Sengketa Pilkada
Kamis 10-10-2013,15:03 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :